PT SKI Kini Dapat Melayani Permohonan SBU Untuk Jenis Usaha yang Bersifat UMUM dengan Kualifikasi KECIL, MENENGAH, dan BESAR, Serta Usaha yang Bersifat Spesialis

Besaran biaya sertifikasi yang dilaksanakan oleh PT SKI berdasarkan :

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 713/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi.

Biaya Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (Umum)

Biaya Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (Spesialis)

Keterangan

  1. BUJKN: Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  2. BUJKA: Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
  3. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Spesialis tidak ada penetapan kualifikasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
  4. Surveilen dilakukan 3 kali dalam satu periode sertifikasi.
Scroll to Top