Biaya

Biaya

Besaran biaya sertifikasi yang dikerjakan oleh PT SKI berdasarkan

  1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 713/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. 89/KPTS/DK/2021 tentang Penetapan Standard Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

 

Biaya Sertifikasi Badan Usaha Per Subklasifikasi

Keterangan

  1. BUJKN: Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
  2. BUJKA: Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
  3. Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Spesialis tidak ada penetapan kualifikasi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021