PT SKI Kini Dapat Melayani Permohonan SBU Untuk Jenis Usaha yang Bersifat UMUM dengan Kualifikasi KECIL, MENENGAH, dan BESAR, Serta Usaha yang Bersifat Spesialis

Hak dan Kewajiban Pemohon Sertifikasi

Hak  :

  1. Mendapatkan informasi terkait persyaratan dan peraturan terkait permohonan sertifikasi
  2. Melakukan permohonan kepada LSBU sesuai dengan kriteria persyaratan kesesuaian berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 144/KPTS/DK/2022
  3. Jaminan kerahasiaan sertifikasi dari LSBU terhadap pihak manapun kecuali kepada otoritas LSBU Jasa Konstruksi sesuai persyaratan
  4. LSBU memberikan jaminan kerugian yang timbul akibat evaluasi/ penilaian kesesuaian seperti kecerobohan dan kelalaian yang dilakukan oleh LSBU
  5. Memperoleh sertifikat, mempertahankan dan memelihara persyaratan sertifikasi sesuai dengan pedoman penerapannya

Kewajiban :

  1. Memenuhi semua persyaratan sertifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
  2. Memenuhi semua persyaratan kesesuaian berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 144/KPTS/DK/2022 Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
  3. Memberi akses informasi dan fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan sertifikasi, evaluasi dan surveilen serta penyelidikan terhadap pengaduan atau partisipasi masyarakat jika diperlukan;
  4. Memberitahukan mengenai perubahan organisasi dan manajemen, legalitas, sistem mutu, atau perubahan apapun yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi standar persyaratan sertifikasi;
  5. Menghentikan penggunaan iklan yang berisi referensi apapun, apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi;
  6. Menjaga reputasi LSBU dengan menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh LSBU sesuai aturannya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan pelaksanaan sertifikasi;
  7. Memberitahu LSBU apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain;
  8. Memelihara rekaman seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi termasuk tindakan yang diambil untuk menyelesaikan keluhan dan memberikan kepada LSBU jika diperlukan.
Scroll to Top