PT SKI Kini Dapat Melayani Permohonan SBU Untuk Jenis Usaha yang Bersifat UMUM dengan Kualifikasi KECIL, MENENGAH, dan BESAR, Serta Usaha yang Bersifat Spesialis

ATURAN DAN PROSES PERMOHONAN SERTIFIKASI BADAN USAHA

1. ACUAN

Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 144/KPTS/DK/2022 Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi

2. PROSEDUR PENILAIAN KESESUAIAN

Kegiatan Sertifikasi Badan Usaha subsektor Jasa Konstruksi dilakukan mencakup seleksi (tinjauan permohonan), evaluasi (Penilaian Kesesuaian Kemampuan Badan Usaha), Tinjauan terhadap hasil evaluasi, keputusan sertifikasi dan penetapan terhadap pemenuhan kriteria sesuai dengan SK Dirjen PUPR No. 144/KPTS/DK/2022 yaitu :

  1. Penjualan Tahunan
  2. Kemampuan Keuangan / Nilai Aset
  3. Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
  4. Kemampuan Peralatan
  5. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Persyaratan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi mengacu kepada persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. PROSES SERTIFIKASI

Mencakup tahapan sebagai berikut :

  1. Permohonan Sertifikasi / Proses Pendaftaran
  2. Tinjauan Permohonan Sertifikasi
  3. Perjanjian Sertifikasi
  4. Verifikasi dan validasi
  5. Evaluasi atau Penilaian Kesesuaian
  6. Tinjauan Hasil Evaluasi
  7. Penetapan Keputusan
  8. Penerbitan Sertifikat
  9. Surveilen (Pemeliharaan  Sertifikasi)
  10. Re-sertifikasi atau Proses Sertifikasi Ulang

4. SISTEM SERTIFIKASI

Sistem informasi yang terkait dan akan mendukung penyelenggaraan sertifikasi badan usaha jasa konstruksi yaitu :

  1. Sistem Online Single Submission (OSS)
  2. Sistem Perizinan Berusaha PUPR
  3. Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi

5. PROSEDUR SERTIFIKASI

A. Permohonan Sertifikasi

Permohonan layanan sertifikasi melalui sistem OSS dan Portal Perizinan yang terdiri dari :

  1. Permohonan Baru, merupakan permohonan sertifikasi bagi BUJK yang belum memiliki SBU
  2. Permohonan Perubahan, merupakan permohonan perubahan ruang lingkup dan/atau data kelayakan kemampuan badan usaha selama SBU masih berlaku
  3. Permohonan Perpanjangan, merupakan permohonan perpanjangan masa berlaku SBU yang sudah dimiliki oleh BUJK

Dalam hal permohonan layanan sertifikasi yang dilakukan oleh Kantor Perwakilan BUJK Asing dikarenakan belum terintegrasinya dengan sistem OSS dapat diajukan melalui portal perizinan PUPR.

Proses sertifikasi yang mencakup persyaratan, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, dan kewajiban pemegang sertifikat tertuang dalam skema sertifikasi dan dipublikasikan dalam website PT SKI

B. Tinjauan Permohonan Sertifikasi

  1. Tinjauan kelengkapan permohonan sebagian diproses oleh SIKI secara otomatis
  2. Dalam hal hasil simulasi pemeriksaan kelengkapan data oleh SIKI dinyatakan tidak memenuhi maka permohonan dinyatakan tidak lengkap
  3. LSBU melaksanakan tinjauan terhadap kelengkapan permohonan sertifikasi untuk memastikan bahwa bukti administrasi pengajuan permohonan sertifikasi telah lengkap
  4. Dalam hal terdapat permohonan sertifikasi tidak lengkap, LSBU menyampaikan notifikasi kepada pemohon untuk melengkapi data dan dokumen persyaratan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak notifikasi diterima oleh pemohon.
  5. Dalam hal pemohon tidak melengkapi data maka permohonan dinyatakan batal

C. Perjanjian Sertifikasi

  1. Surat perjanjian sertifikasi ditandatangani oleh pemohon (BUJK) dan PT SKI dengan tujuan untuk mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait sertifikasi
  2. Penandatanganan surat perjanjian dilakukan setelah permohonan sertifikasi dinyatakan lengkap
  3. Surat perjanjian dapat berbentuk elektronik maupun konvensional
  4. Dalam hal surat perjanjian sertifikasi telah ditandatangani, maka LSBU menerbitkan surat tagihan biaya sertifikasi badan usaha dan menyampaikan kepada BUJK
  5. BUJK melakukan pembayaran biaya sertifikasi badan usaha serta mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian PUPR paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terbitnya surat tagihan
  6. Biaya sertifikasi badan usaha mengacu pada besaran biaya sertifikasi yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 713/ KPTS/M/ 2022
  7. Dalam hal BUJK tidak melakukan pembayaran biaya sertifikasi LSBU membatalkan permohonan sertifikasi melalui portal perizinan Kementerian PUPR
  8. Pelaksanaan sertifikasi dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah pemohon mengunggah bukti pembayaran melalui portal perizinan Kementerian PUPR dengan telah diverifikasi oleh LSBU

D. Evaluasi

  1. Pelaksanaan Penilaian Kesesuaian dilakukan melalui sistem digital dan/atau penilaian secara manual menggunakan perangkat borang penilaian yang telah disiapkan oleh Asesor Badan Usaha yang ditunjuk oleh LSBU
  2. Penilaian terhadap permohonan badan usaha dilakukan oleh asesor melalui sistem sertifikasi PT SKI
  3. Penilaian Kesesuaian terhadap persyaratan umum dan persyaratan khusus (klasifikasi, subklasifikasi dan kualifikasi usaha, serta sumber daya) dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam persyaratan
  4. Proses penilaian kesesuaian dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja
  5. Apabila laporan hasil penilaian kesesuaian memuat ketidaksesuaian terhadap kriteria persyaratan sertifikasi, maka permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan

E. Tinjauan Hasil Evaluasi

  1. LSBU PT SKI menetapkan manajemen pelaksana untuk melaksanakan tinjauan hasil penilaian / evaluasi yang tidak terlibat dalam proses sertifikasi dengan memperhatikan resiko keberpihakan
  2. Berdasarkan laporan dan rekomendasi dari asesor badan usaha PT SKI melaksanakan tinjauan hasil evaluasi/penilaian sebelum menetapkan hasil penilaian kelayakan BUJK dalam bentuk rincian Subklasifikasi
  3. LSBU memastikan hasil tinjauan evaluasi yang dilakukan akurat, ringkas dan jelas
  4. Apabila laporan tinjauan hasil evaluasi sudah memenuhi kesesuaian maka dibuatkan laporan laporan hasil evaluasi kesesuaian dan terdokumentasikan
  5. Apabila tinjauan hasil evaluasi/penilaian kesesuaian BUJK masih terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, maka tinjauan dikembalikan kepada asesor badan usaha untuk dilakukan evaluasi/penilaian ulang
  6. Proses penilaian ulang oleh asesor badan usaha paling lama dilakukan selama 2 (dua) hari kerja dalam jangka waktu proses periode permohonan sertifikasi (15 (lima belas) hari kerja)

F. Penetapan Keputusan

  1. LSBU menugaskan Tim Pemutus untuk membuat keputusan sertifikasi berdasarkan seluruh informasi yang relevan dari hasil evaluasi, tinjauan, dan informasi terkait lainnya. Keputusan sertifikasi ditetapkan oleh Ketua Pelaksana LSBU PT SKI
  2. Apabila hasil keputusan ditolak (tidak disetujui), PT SKI akan menginformasikan kepada BUJK terkait alasan menolak permohonan sertifikasi

G. Sertifikat Badan Usaha

  1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) hanya akan diberikan kepada BUJK berdasarkan hasil penilaian kesesuaian yang telah memenuhi persyaratan kesesuaian standar usaha jasa konstruksi
  2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan
  3. Dalam hal terdapat kesalahan cetak sebagai akibat dari ketidaksesuaian data, BUJK dapat menyampaikan permohonan perbaikan melalui LSBU

H. Survailen

  1. Surveilen dilakukan kepada BUJK yang sudah memperoleh sertifikat melalui LSBU PT SKI
  2. Survailen yang dilakukan mencakup kegiatan :

a. Survailen terjadwal, dilakukan secara periodik setiap tahun pertama dan tahun kedua setelah SBU diterbitkan yang terdiri atas :

  • Penyebaran kuisioner kepada seluruh BUJK (sensus) pemegang SBU, dengan substansi materi kuisioner mengacu pada persyaratan sertifikasi
  • Pemantauan berdasarkan data dan informasi dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terkait dengan laporan kegiatan (kinerja) BUJK tahunan dan pencatatan (registrasi) pengalaman pekerjaan, dan dari sumber informasi lain yang terkait dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi

b. Surveilen tidak terjadwal dilakukan secara insidental dan dapat dilaksanakan jika terdapat indikasi ketidaksesuaian, namun tidak terbatas pada :

  • Berdasarkan hasil surveilen terjadwal, LSBU memutuskan untuk dilakukan surveilen ulang apabila ditemukan tindakan perbaikan tidak dapat diverifikasi dengan dokumen atau rekaman
  • Pengaduan tertulis yang meragukan kompetensi BUJK
  • Indikasi bahwa BUJK tidak lagi memenuhi persyaratan sertifikasi
  • Kunjungan/asesmen lapangan untuk surveilen secara insidental dilakukan apabila BUJK tidak memenuhi perjanjian sertifikasi

Pelaksanaan surveilen tidak terjadwal dapat dilakukan dengan atau tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada BUJK. Surveilen tidak terjadwal tanpa pemberitahuan dilakukan dalam kasus penyelidikan keluhan terhadap BUJK.

Mekanisme pelaksanaan surveilen tidak terjadwal mengikuti prosedur Penilaian Kesesuaian

I. Resertifikasi

  1. Resertifikasi dalam rangka perpanjangan sertifikat

BUJK yang akan memperpanjang masa berlaku SBU (re-sertifikasi) harus mengajukan permohonan re-sertifikasi melalui pendaftaran yang disampaikan melalui OSS. Permohonan diajukan dengan mengunggah dokumen BUJK termutakhir paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku SBU

  1. Resertifikasi dalam rangka perubahan kualifikasi

Perubahan kualifikasi dapat berupa peningkatan dan/atau penurunan kualifikasi pada setiap subklasifikasi yang dimiliki dan dapat dilakukan setiap saat

  1. Resertifikasi dalam rangka perubahan data

Perubahan data badan usaha dapat meliputi perubahan pengalaman (penjualan tahunan), kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan data administrasi lainnya

J. Pembiayaan Sertifikasi

Biaya sertifikasi badan usaha mengacu pada penetapan besaran biaya sertifikasi yang ditetapkan Menteri PUPR Nomor 713/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi Dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi

K. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat

1. Apabila LSBU menemukan bukti ketidaksesuaian persyaratan sertifikasi yang ditemukan dari hasil surveilen, hasil monitoring dan evaluasi LPJK, ataupun kegiatan lain, maka LSBU harus memberikan sanksi kepada BUJK. Sanksi tersebut dapat mencakup hal sebagai berikut:

  • Peringatan
  • Pembekuan sertifikasi (selama BUJK melakukan perbaikan)
  • Pencabutan sertifikat

2. Pelanggaran ringan adalah ketidaksesuaian pada salah satu dari 6 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 7 (tujuh) hari sejak surat peringatan diterima. Bilamana selama masa waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan perbaikan, akan ditingkatkan menjadi kategori pelanggaran sedang

3. Pelanggaran sedang adalah ketidaksesuaian pada 2 sampai 4 dari 6 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 14 (empat belas) hari sejak surat peringatan diterima. Bilamana selama masa waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan perbaikan, akan ditingkatkan menjadi kategori pelanggaran berat

4. Pelanggaran berat adalah ketidaksesuaian semua persyaratan atau 5 dari 6 jenis ketidaksesuaian. Masa waktu perbaikan ditetapkan selama 21 (dua puluh satu) hari sejak surat peringatan diterima. Bilamana selama masa waktu yang telah ditetapkan belum dilakukan perbaikan, maka sertifikat akan dicabut

5. Pembekuan sertifikasi akan diberikan untuk kategori pelanggaran sedang dan berat selama masa perbaikan

 

  1. INFORMASI PUBLIK

PT SKI menyediakan sistem informasi LSBU melalui www.sertifikasikontraktor.com untuk memudahkan akses untuk segala informasi yang berkaitan dengan persyaratan/ skema sertifikasi, status permohonan sertifikasi, dan produk sertifikasi

Scroll to Top