Hak :
- Mendapatkan informasi terkait persyaratan dan peraturan terkait permohonan sertifikasi
- Melakukan permohonan kepada LSBU sesuai dengan kriteria persyaratan kesesuaian berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 144/KPTS/DK/2022
- Jaminan kerahasiaan sertifikasi dari LSBU terhadap pihak manapun kecuali kepada otoritas LSBU Jasa Konstruksi sesuai persyaratan
- LSBU memberikan jaminan kerugian yang timbul akibat evaluasi/ penilaian kesesuaian seperti kecerobohan dan kelalaian yang dilakukan oleh LSBU
- Memperoleh sertifikat, mempertahankan dan memelihara persyaratan sertifikasi sesuai dengan pedoman penerapannya
Kewajiban :
- Memenuhi semua persyaratan sertifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
- Memenuhi semua persyaratan kesesuaian berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 144/KPTS/DK/2022 Tentang Penetapan Standar Skema Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi.
- Memberi akses informasi dan fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan sertifikasi, evaluasi dan surveilen serta penyelidikan terhadap pengaduan atau partisipasi masyarakat jika diperlukan;
- Memberitahukan mengenai perubahan organisasi dan manajemen, legalitas, sistem mutu, atau perubahan apapun yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi standar persyaratan sertifikasi;
- Menghentikan penggunaan iklan yang berisi referensi apapun, apabila terjadi pembekuan, pencabutan atau penghentian sertifikasi;
- Menjaga reputasi LSBU dengan menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh LSBU sesuai aturannya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan pelaksanaan sertifikasi;
- Memberitahu LSBU apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain;
- Memelihara rekaman seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi termasuk tindakan yang diambil untuk menyelesaikan keluhan dan memberikan kepada LSBU jika diperlukan.